you're reading...
Air Navigation Indonesia, Air Traffic Control, Organisasi Profesi, Penerbangan Umum

Selamat datang Air Navigation Indonesia! ONE SKY ONE PROVIDER

Pengantar

Mimpi bersatunya ATC se-Indonesia dalam suatu wadah telah semakin dekat dengan diterbitkannya Keputusan Menteri BUMN no. SK.15/MBU/2013 tentang dibentuknya Dewan Direksi dan Dewan Pengawas Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI).

Sebentar, kok bisa entitas bisnis namanya Perum Lembaga? We’ll get to that later in the next post 🙂

Berikut adalah hasil reportase investigasi rangkuman dari perkembangan beberapa hari setelah Direksi PPNPI dilantik sekaligus sebagai catatan bagi insan penerbangan dan momentum bersejarah bagi dunia penerbangan Indonesia.

Laporan Singkat

Setelah disahkannya PP 77/2012 tentang Perum LPPNPI pada bulan September 2012 menjadi dasar untuk terbitnya Keputusan Menteri BUMN no. SK.15/MBU/2013 nama-nama berikut ditunjuk sebagai Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPNPI dan telah dilantik oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan pada tanggal 16 Januari 2013:

I.  Dewan Pengawas:

    1. Herry Bhakti  (Kemenhub) dan
    2. Khoiruzikin (BUMN)

II.      Dewan Direksi

    1. Direktur Utama: Ichwanul Idrus (Dirnavpen)
    2. Direktur MLLP: Amran (ex. GM Palembang)
    3. Direktur PUM: Saryono (ex. GM JAATS)
    4. Direktur Safety & Standard: Wisnu Daryono (ex. Kasubdit MLLP)
    5. Direktur Keuangan: Sonatha Halim (ex. Asdep Restrukturisasi & PU KemenBUMN)
    6. Direktur Service Development & IT: New In Hartati Manulang
    7. Direktur Teknik: Fadli Soesilo (ex. Kepala OTBAN wil 5 Makassar)
Struktur Direksi PPNPI

Struktur Direksi  Perum LPPNPI

Setelah dilantik pada hari Rabu, 16 Januari 2013 Direksi PPNPI melakukan rapat dengan Direksi Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II untuk membahas peralihan operasional, aset, SDM dan lain sebagainya.

Lima hari kemudian, tanggal 21 Januari 2013 Dewan Direksi melakukan 3 (tiga) rapat marathon dengan para “calon” pegawai LPPNPI.  Pada pagi hari Direksi bertemu dengan 5 asosiasi profesi dunia penerbangan seperti IATCA (asosiasi ATC), IACA (asosiasi teknisi Flight Service), AISINDO (asosiasi teknisi Penerangan Aeronautika), IAEETA (asosiasi teknisi elektro penerbangan) dan Formitek (Forum Teknisi Bandara Soeta).   Dari kelima asosiasi ini, hanya IATCA yang sudah siap dengan kajian Single ANS Provider mengenai transisi operasional, transisi SDM (termasuk status pegawai dan struktur organisasi) serta sistem penggajian (remunerasi).  Kajian ini secara simbolis diserahkan oleh Ketua Umum IATCA Drs. I Gusti Ketut Susila kepada Dirut Perum LPPNPI Ichwanul Idrus.

President IATCA menyerahkan hasil kajian kepada Dirut Perum LPPNPI

President IATCA menyerahkan hasil kajian kepada Dirut Perum LPPNPI

Selanjutnya pada tanggal 21 Januari siang hari, Direksi bertemu dengan Sub-direktorat ATS dari AP I dan AP II. Kemudian pada malam hari dilanjut rapat dengan struktural ATS dari AP I dan AP II dari kantor cabang di seluruh Indonesia yang juga dihadiri oleh Kasubdit MLLP Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bpk. Elfi Amir.

Dari hasil rapat tersebut, disarikan beberapa ketentuan dan keputusan sebagai berikut:

  1. LPPNPI akan dinamai Air Navigation Indonesia yang disingkat AirNav Indonesia.
    • Hal ini untuk memudahkan penyebutan Perum baru karena pada saat pengukuhan oleh BUMN, dua menteri yaitu Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan salah dan kesulitan menyebut nama Perum baru. Tapi penamaan ini belum bersifat final, ada kemungkinan perubahan dan BOD membuka saluran usulan.
    • Sesuai dengan PP 77/2012 modal pembentukan Perum LPPNPI adalah 97,95 Milyar Rupiah.
  2. Selama masa konsolidasi,  Direksi akan berkantor di gedung Angkasa Pura II atau Kementrian BUMN, dan dibulan Maret/April akan pindah ke gedung JAATCS yg saat ini sedang dibangun di Tangerang.

    Konsep Gedung PPNPI di Kompleks JAATSC

    Konsep Gedung PPNPI di Kompleks JAATSC

  3. Pejabat 1 (satu) tingkat dibawah Direksi dan fungsi leher korporat akan segera diisi.
    • Direksi akan melakukan perekrutan internal untuk duduk di manajemen, sedangkan perekrutmen eksternal untuk memenuhi kebutuhan teknisi penerbangan.
  4. Cut of date penyerahan akan didiskusikan lebih lanjut karena berkaitan operasional dan finansial, sehingga harus matang dan penentuannya oleh Menteri teknis (perhubungan)
    • TMT 16 Januari 2013 pukul 22.00 WIB LPPNPI bertanggung jawab terhadap keselamatan penerbangan di Indonesia
    • TMT 16 Januari 2013 pukul 22.00 WIB, seluruh hal merupakan porsi pendapatan Perum PPNPI (Route charge + prosentase PJP4U/landing fee dsb) sudah menjadi hak Perum, meskipun penagihan secara administrasi masih dilakukan oleh AP I dan AP II.
    • Perubahan tarif dan pola penagihan akan berubah (menunggu Permenhub).
    • Tidak ada penyewaan aset dari AP I maupun AP II, melainkan penyerahan aset.
  5. Rencana pengambilalihan pertama adalah MATSC, JAATSC, Pangkalan Bun, Tarakan, Sentani, Dewa Daru (Karimun Jawa):
    • Berdasarkan PP 77 tahun 2012 maka pada bulan September 2013 ini seluruh ATS di AP I dan AP II harus sudah bergabung dengan PPNPI.  Sementara untuk UPT lainnya diberi batas hingga September 2014.
    • Nantinya total bandara yg akan masuk ke dalam PPNPI sebanyak 152 bandara (ATS-nya saja).
    • Seluruh pegawai PPNPI akan menjadi single status dan akan ada perbaikan kesejahteraan dan pola karir.
    • Mengenai perubahan status dari beberapa status yang beragam, Direktur Personalia dan Umum sudah menyiapkan langkah-langkah transformasi, termasuk membicarakannya dengan BKN.  Dan juga belajar dari kasus perpindahan Pangkal Pinang dan Jambi ke Angkasa Pura II.
    • Mengenai batasan usia 45 tahun, dan kekhawatiran PNS atas kehilangan beberapa haknya juga dikaji agar tidak merugikan pihak terkait.
    •  Pegawai Angkasa Pura tidak perlu kuatir dengan kesejahteraan di masa transisi, semua hak yang ada tidak ada yang hilang (misal: cuti).
    • Pendapatan tidak turun, naik sedikit diatas existing.

Untuk memastikan kelancaran operasional, diterbitkan 6 Perintah Harian Direktur Utama LPPNPI:

  1. Laksanakan tugas pelayanan navigasi penerbangan sesuai peraturan dan standar pelayanan yang telah ditetapkan Pemerintah.
  2. Lakukan tugas-tugas pelayanan navigasi penerbangan dengan prinsip operational excellent, tidak mentolerir adanya penyimpangan prosedur yang membahayakan keselamatan penerbangan.
  3. Lakukan monitoring, evaluasi, perawatan, perbaikan dan peningkatan secara terus menerus (continous improvement) terhadap kualitas pelayanan navigasi penerbangan.
  4. Laporkan segera -pada kesempatan pertama- kepada Direksi, jika terjadi hal hal yang tidak diharapkan, terjadinya pelanggaran peraturan, terjadinya insiden/accident penerbangan, dan atau penyimpangan prosedur lainnya.
  5. Agar berperan aktif membantu kelancaran proses pengalihan operasi pelayanan navigasi penerbangan ke LPPNPI.
  6. Agar semua petugas selalu menjaga dan menciptakan suasana yang kondusif, untuk memberi ruang dan kesempatan Dewan Direksi bekerja secara baik dan optimal di masa peralihan ini.

Demikian catatan pertama mengenai kelahiran LPPNPI, special thanks to Hermanto Hamzah dari DPC Medan untuk laporan rapat Direksi dengan asosiasi.

Stay tune untuk berita lanjutan dan analisis lebih jaun dengan Perum LPPNPI.

Discussion

16 thoughts on “Selamat datang Air Navigation Indonesia! ONE SKY ONE PROVIDER

  1. Yang Direktur Service Development & IT itu bukan dari BPPT. Mohon diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

    Posted by sarinanto | January 30, 2013, 16:48
    • Terima kasih informasinya pak Sarinanto. Akan kami update sambil menunggu kejelasan.

      Posted by Setio Anggoro | January 30, 2013, 16:53
    • Direktur service depelopment & IT adalah wanita yang pintar,cerdas dan bijaksana, saya lama mengenal beliau, walaupun dia masih muda dan bukan dari background BPPT, dia pastilah sudah melalui seleksi yang sangat ketat makanya dia dipercayakan, sangat percaya dia mampu untuk melaksanakan tugas dengan baik, semoga banyak bertumbuh anak-anak muda yang sukses seperti Newin, Newin! do the best

      Posted by Desy N. | May 22, 2013, 13:39
  2. Sepertinya kita mengabaikan proses sertifikasi seperti yang diatur di CASR.
    Kecuali proses sertifikasi dilakukan “icak-icak” waktu yang dibutuhkan adalah lebih dari enam bulan.
    Ingat kalaupun AP I dan AP II punya serifikasi operasi ATS, menurut aturan yang ada tidak dapat dipindah / dialihkan kepada badan hukum lainnya. Jadi proses sertifikasi membutuhkan waktu.
    Bukan memindahkan JAATS dan MAATS (FIR Jakarta dan U.Pandang) menjadi miliknya PPNPI terus langsung boleh operasi…….

    Posted by akhmad kurdi | February 10, 2013, 16:23
  3. mas bro…untuk pelayanan non teknis atau penyelenggaraan administrasi kepegawaianan dsb diambil dari mana? apabila bisa d analogikan dalam dunia kemiliteran ada pns sipil yg mendukung penyelenggaraan aktifitasnya..klo dalam lembaga ini bagaimana? tengkiyu atas pencerahanya….ATC New Bire (Papua)

    Posted by DIONICIO | April 12, 2013, 10:12
    • Saat ini yang menangani administrasi personalia dan keuangan kantor pusat, ada dari pegawai AP I dan II yang ditugaskan ke AirNav.
      Nantinya pilihan tinggal pengalihan dan rekrutmen, namun dari Direksi belum ada arahan kebijakan.

      Posted by Setio Anggoro | April 15, 2013, 20:40
  4. Selamat Bertugas sesuai fungsi masing-masing di : Air Navigation Indonesia, Semoga Selalu Fokus dan berkomitmen dalam memberikan pelayanan CNS-ATM di ruang udara Indonesia. Amin

    Posted by ERI SUBARI YUSUF | April 19, 2013, 18:20
    • Terima kasih mas 🙂

      Posted by Setio Anggoro | April 20, 2013, 14:09
      • Mas broo Airnav itu singkatan dr air navigation or hanya nama aja nda ada singkatannya….tuk struktur org d cabang nantinya rekrut sendiri or ngambil yg sdh ada (dari AP)..good job boss…

        Posted by asep hidayat | June 3, 2013, 08:22
      • Betul kang Asep tuh mas Acil…. dari penjelasan DIRUT pasca pelantikan. AirNav bukan singkatan dari Air Navigation sekalipun selintas emang cocok aja kalau jadi Air Navigation… tapi kan bisa juga Air Navajo, Air Naval, Air Navy, Air NAV (tempat karaoke) hahahaaa… just kidding.

        Posted by Deky Naudy Kamasi | June 10, 2015, 11:00
  5. Kayanya ada yang salah deh dalam kepengurusan direksi , PPNPI ini bukan PT atau Militer ini Perum Tidak Harus Pake Perintah harianlah dan Jelas Kok aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 Tugas dan Fungsi masing masing Direksi , Apa Mentri Tehniks belum Mengeluarkan ya…??????
    JONATHAN.WS,SH

    Posted by jonathan.ws,sh | June 8, 2013, 17:05
    • Logika saya, karena hingga saat ini AirNav tidak secara langsung membawahi seluruh unit ATS di Indonesia sehingga penting bagi board untuk menjelaskan prioritas perusahaan secara umum sampai nanti semua unit menjadi bagian AirNav secara resmi.

      Posted by Setio Anggoro | June 23, 2013, 14:17
  6. thanks for informationnya mz, mengenai PPNPI. Bravo for PPNPI, semoga semakin maju dari hari ke hari….amiiinnnn

    Posted by Bella Achaddiah | June 15, 2013, 21:06
  7. Untuk perekrutan yang berlatar belakang ekonomi apakah diperbolehkan dari luar? dan kira2 kapan akan dimulai perekrutan tsb?terima kasih infonya.

    Posted by doni | November 28, 2013, 11:42

Leave a reply to Setio Anggoro Cancel reply

BlogStats

  • 74,428 hits

Arsip