Hingga saat ini masih sering terdengar komentar murahnya tarif navigasi penerbangan (air navigation charges) di Indonesia dibanding di Australia. Secara kasat mata tarif navigasi penerbangan enroute di Indonesia yang “hanya” $0.65 (enam puluh lima sen US Dollar) per route unit, jauh lebih rendah dibanding tarif navigasi penerbangan enroute Australia sekitar $4 (empat US Dollar) per route unit. Apalagi bila dibandingkan dengan tarif enroute di beberapa negara Eropa yang tergabung dalam Eurocontrol yang berkisar €70 (tujuh puluh euro) per route unit. Apakah benar tarif navigasi Indonesia amat sangat murah?
Sebenarnya hal ini tidak dapat dibandingkan secara langsung (apple to apple) karena Indonesia, Australia dan Negara-negara Eurocontrol menggunakan formula perhitungan yang berbeda, khususnya dalam memproporsikan berat pesawat menjadi faktor berat.
ICAO SARPs Untuk Air Navigation Charges
ICAO sebagai badan penerbangan sipil dunia, tidak mewajibkan penggunaan formula baku tertentu sebagai acuan untuk menghitung pentarifan navigasi penerbangan maupun bandara. ICAO hanya memberikan prinsip-prinsip (standard and recommended practices/SARPs) mengenai pembiayaan dan pentarifan penyelenggara bandara dan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan. Terdapat 2 (dua) dokumen ICAO yang dijadikan acuan untuk pentarifan navigasi penerbangan, yaitu:
- ICAO’s Policies on Charges for Airports and Air Navigation Services (Doc 9082)
- Manual on Air Navigation Services Economics (Doc 9161)
Secara garis besar, beberapa prinsip pembiayaan navigasi penerbangan adalah:
- Fee for Service. Penyelenggara navigasi penerbangan berhak mendapatkan biaya atas pelayanan navigasi yang diberikan. Disisi lain, pengguna tidak dapat ditarik biaya atas fasilitas atau service yang tidak diberikan.
- Cost Recovery. Biaya yang dapat dibebankan kepada pengguna adalah seluruh biaya yang berhubungan dengan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan termasuk biaya modal, depresiasi, pemeliharaan, operasi, manajemen dan administrasi serta meliputi pencegahan kecelakaan dan antisipasi pertolongan terhadap kecelakaan (SAR). Prinsip cost recovery perlu dijelaskan dengan detil karena mengandung kontroversi. Dengan aplikasi prinsip cost recovery yang murni, suatu bandara sibuk dengan fasilitas yang lengkap dan canggih dapat memiliki tarif yang jauh lebih murah daripada bandara sepi dengan sedikit fasilitas navigasi.
- Fair and Equitable. Tarif yang ditetapkan harus adil dan setara bagi seluruh pengguna jasa, tidak diskriminasi pada sebagian pengguna yang mendapatkan pelayanan yang sama, serta melakukan pembebanan yang sesuai atas service dan fasilitas yang digunakan.
- Transparency & User Consultation. Proses penentuan dan perubahan pentarifan melalui proses konsultasi dengan pengguna sehubungan dengan penggunaan biaya dan dampak terhadap pengguna.
Model Tarif Navigasi Penerbangan Dunia
Salah satu SARPs pentarifan ICAO adalah perlunya pemisahan perhitungan biaya pemberian pelayanan enroute, approach dan aerodrome (termasuk fasilitasnya) serta perhitungan biaya pemberian pelayanan meteorologi. Tiap negara menggunakan pendekatan yang berbeda-beda namun benang merah pembagian segmen tersebut adalah membedakaan pentarifan enroute dan approach/aerodrome.
Australia, Canada, Perancis, Inggris dan New Zealand membagi pentarifan navigasi menjadi dua atau tiga segmen yaitu enroute charge, approach dan aerodrome atau enroute charge dan penggabungan approach dan aerodrome kedalam terminal navigation charge. Sementara Malaysia, Thailand, Filipina dan Srilanka menggabungkan pembiayaan enroute, approach dan aerodrome.
Enroute Charge
Enroute charge merupakan tarif yang dikenakan atas pelayanan navigasi penerbangan pada segmen enroute, yaitu porsi penerbangan setelah meninggalkan bandara keberangkatan hingga ke bandara tujuan. Beberapa prinsip pentarifan Enroute Charge antara lain:
- Menggunakan kombinasi perhitungan jarak dan berat untuk mengkalkulasi biaya
- Jarak yang digunakan adalah jarak terdekat (great circle)
- Berat yang digunakan bukan berat langsung namun diproporsikan. Dimana tiap negara menggunakan formula yang berbeda-beda dalam memproporsikan berat pesawat, sebagai contoh Australia menggunakan , Eurocontrol menggunakan formula , sementara Indonesia menggunakan formula .
Perbandingan Model Enroute Charge Antar Negara
Aerodrome/Approach/Terminal Navigation Charges
Aerodrome/Approach/Terminal Navigation Charges biasanya dikenakan atas pelayanan navigasi penerbangan dalam area menjelang pendaratan. Area ini bisa berupa radius control area, control zone atau terminal. Lagi-lagi ICAO tidak memberikan acuan baku untuk jenis pentarifan ini. Beberapa prinsip pentarifan segmen ini antara lain:
- Kebanyakan negara menggunakan (faktor) berat sebagai basis dalam mengkalkulasi biaya
- Berat yang diperhitungkan dapat berupa berat langsung (MTOW) atau proporsional
Perbandingan Model Terminal Navigation Charge
Simulasi Perhitungan Tarif Navigasi Indonesia, Australia dan Thailand
Berikut ini contoh perbandingan biaya yang dikenakan di Australia, Thailand dan Indonesia, menggunakan data dan asumsi sebagai berikut:
- Tipe Pesawat: A320-200
- Berat (MTOW): 78 Ton
- Jarak terbang: Melbourne – Brisbane 1,684 km, Chiang Mai – Phuket 1581 Km dan Jakarta – Makassar 1455 Km
- Perbedaan bandara tujuan pada tiap negara membedakan besaran tarif Terminal Navigation Charges dimana bandara sibuk biasanya memiliki tarif jauh lebih murah daripada bandara yang lebih sepi.
- Thailand menggolongkan tarif/biaya pesawat berdasarkan member (anggota) dan non member (bukan anggota)
- Indonesia “Previous” adalah Tarif sebelum AirNav berdiri (berdasarkan KM 29tahun 1998 dan KM 28 tahun 1999)
Perbedaan model pentarifan itulah yang membuat perhitungan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan pada tiap negara sehingga tidak dapat dibandingkan secara parsial.
Lebih jauh mengenai strategi pentarifan navigasi penerbangan serta implementasinya di Indonesia pada artikel mendatang, stay tune 🙂
Brooo masalah radio vhf ampe skrg gitu2 aje n masih sering poor gmn mau naikin tarif yak
Nanti proposal charging kedepan harus ada kajian impact/advantage pakde, supaya yg diusulin bisa diterima sama pengguna
Mas acil, kenapa sampai skrg tdk ada formula pentarifan yg baku dr ICAO? Mengingat semua peraturan penerbangan mengacu pd ICAO. Hal apa yg menyebabkan ICAO tdk mengeluarkan rekomendasi pentarifan baku pd semua provider?
Karena banyak atribut pentarifan yg terkait dengan aturan diluar penerbangan. Kayak keuangan, pajak, dan lain-lain. Dalam Doc 9082 ICAO ngasih caution soal sifat monopolistik tarif navigasi dan bandara sehingga menekankan perlunya transparansi sama konsultasi dengan pengguna
Mas, Air Navigation Charges ini apa sama dengan Charges of Services milik AirNav yang dikalkulasikan berdasarkan data pergerakan pesawat per Bandara yang setiap bulannya diberikan Bandara kepada Koordinator Wilayah dan seterusnya ke AirNav? Contoh: Data pergerakan pesawat perbulan di Bandara Budiarto dikirimkan ke Koordinator Wilayah Jakarta lalu diteruskan ke AirNav.